Welcome

Assalamu'alaikum, selamat datang di Blog saya, semoga artikelnya jadi ilmu yang bermanfaat dan menjadi amal jariyah untuk penulis, aamiin. Terimakasih atas kunjungannya

Panitia Farmasi dan Terapi (PFT)

Panitia Farmasi dan Terapi (PFT) atau Tim Farmasi dan Terapi (TFT)
Panitia farmasi dan terapi adalah sekelompok penasehat dari staf medik dan bertindak sebagai garis komunikasi organisasi antara staf medik dan IFRS. Panitia ini mengevaluasi secara klinik
penggunaan obat dan pemberian obat serta mengelola sistem formularium. Panitia ini difungsikan rumah sakit untuk mencapai terapi obat yang rasional. Fungsi dan Lingkup PFT, antara lain:
1.         Berfungsi dalam suatu kapasitas evaluatif, edukasi, dan penasehat bagi staf medik dan pimpinan rumah sakit, dalam semua hal yang berkaitan dengan penggunaan obat.
2.         Menetapkan program dan prosedur yang membantu memastikan terapi obat yang aman dan bermanfaat.
3.         Menetapkan program dan prosedur yang membantu memastikan manfaat biaya terapi obat.
4.         Menetapkan dan merencanakan program edukasi yang sesuai bagi staf profesional rumah sakit tentang berbagai hal yang berkaitan dengan penggunaan obat.
5.         Berpartisipasi dalam kegiatan jaminan mutu yang berkaitan dengan distribusi, pemberian, dan penggunaan obat.
6.         Memantau dan mengevaluasi reaksi obat merugikan dalam rumah sakit dan membuat rekomendasi yang tepat untuk mencegah berulangnya kembali.
7.         Memprakarsai atau memimpin program dan hasil studi evaluasi penggunaan obat, pengkajian hasil dari kegiatan tersebut dan membuat rekomendasi yang tepat untuk mengoptimalkan penggunaan obat.
8.         Bersama IFRS merencanakan dan menetapkan suatu sistem distribusi obat dan prosedur pengendalian yang efektif.
9.         PFT mempunyai tanggung jawab pada pengadaan edukasi bagi staf profesional rumah sakit.
10.     Membantu IFRS dalam pengembangan dan pengkajian kebijakan, ketetapan dan peraturan berkaitan dengan penggunaan obat dalam rumah sakit sesuai dengan perundang-undangan lokal dan nasional.
11.     Mengevaluasi, menyetujui, atau menolak obat yang diusulkan untuk dimasukkan kedalam atau dikeluarkan dari formularium rumah sakit.
12.     Menetapkan kategori obat yang digunakan dalam rumah sakit dan menempatkan tiap obat pada suatu kategori tertentu.
13.     Mengkaji penggunaan obat dalam rumah sakit dan meningkatkan standar optimal untuk terapi obat rasional.
14.     Membuat rekomendasi tentang obat yang disediakan dalam daerah perawatan penderita.

No comments: