Welcome

Assalamu'alaikum, selamat datang di Blog saya, semoga artikelnya jadi ilmu yang bermanfaat dan menjadi amal jariyah untuk penulis, aamiin. Terimakasih atas kunjungannya

Klasifikasi Obat

Klasifikasi atau penggolongan obat berdasarkan jenis seperti obat OTC (over the counter), obat generik, obat generik berlogo, obat nama dagang, obat paten, obat mitu (obat me-too), obat tradisional, obat jadi, obat baru, obat esensial, dan obat wajib apotek.
Obat OTC atau over the counter adalah sebutan umum untuk obat yang termasuk golongan obat bebas dan obat bebas terbatas, yang digunakan untuk swamedikasi (pengobatan sendiri) atau self medication. untuk lebih jelas tentang penggolongan obat bebas, bebas terbatas, keras, psikotropika dan narkotika silahkan kunjungi : PENGGOLONGAN OBAT berdasarkan jenis.
well, Check it out :

1. Obat Generik (unbranded drugs)
Obat generik adalah obat dengan nama generik sesuai dengan penamaan zat aktif sediaan yang ditetapkan  oleh farmakope indonesia dan INN (International non-propietary Names) dari WHO, tidak memakai nama dagang maupun logo produsen. Contoh  amoksisilin, metformin dll

2. Obat Generik berlogo

Obat generik berlogo adalah Obat generik yang mencantumkan logo produsen (tapi tidak memakai nama dagang), misalkan sediaang obat generik dengan nama amoksisilin (ada logo produsen Kimia farma)

3. Obat Nama dagang (branded drugs)
Obat nama dagang adalah obat dengan nama sediaan yang ditetapkan pabrik pembuat dan terdaftar di departemen kesehatan negara yang bersangkutan, obat nama dagang disebut juga obat merek terdaftar. contoh amoksan, diafac, pehamoxil. dll


4. Obat Paten
Obat paten adalah obat jadi yang terdaftar atas nama pembuat (penemu), yang dikuasai, dibuat dalam kemasan asli pabrik yang memproduksinya. umumnya obat paten berlaku 20 tahun, dimana pabrik farmasi lain tidak boleh memproduksi produk yang serupa, hingga selesai masa patennya, apabila selesai masa patennya (20 tahun) maka pabrik lain boleh memproduksinya dengan mengajukan ijin lisensi.


5.  Obat Mitu / Obat me-too
Obat mitu atau obat me-too adalah obat yang telah habis masa patennya yang diproduksi dan dijual pabrik lain dengan nama dagang yang ditetapkan pabrik lain tersebut, di beberapa negara barat disebut branded generic atau tetap dijual dengan nama generik.

6. Obat Tradisional
Obat tradisional adalah obat jadi yang berasal dari tumbuhan, hewan, dan mineral atau sediaan galenik, obat berdasarkan pengalaman empiris turun temurun.

7. Obat Jadi
Obat jadi adalah obat dalam keadaan murni atau campuran dalam bentuk serbuk, emulsi, suspensi, salep, krim, tablet, supositoria, klisma, injeksi dll yang mana bentuk obat tersebut tercantum dalam farmakope indonesia.

8. Obat Baru
Obat baru adalah obat yang terdiri dari satu atau lebih zat, baik yang berkhasiat maupun tidak berkhasiat misalnya lapisan, pengisi, pelarut, bahan pembantu, atau komponen lainnya yang belum dikenal , hingga tidak diketahui khasiat dan keamanannya

9. Obat Esensial
Obat esensial adalah obat yang paling banyak dibutuhkan untuk pelaksanaan pelayanan kesehatan masyarakat banyak, meliputi diagnosa, profilaksi terapi dan rehabilitasi, misalkan di indonesia : obat TBC,  antibiotik, vaksin, obat generik dll

10. Obat Wajib apotek
Obat wajib apotek adalah obat keras yang dapat diperoleh di apotek tanpa resep dokter, diserahkan oleh apoteker.

Sumber : IMO dan Farmasetika Dasar dll