Welcome

Assalamu'alaikum, selamat datang di Blog saya, semoga artikelnya jadi ilmu yang bermanfaat dan menjadi amal jariyah untuk penulis, aamiin. Terimakasih atas kunjungannya

Pengawet Makanan Yang Diizinkan dan Dilarang


            Pengawet makanan adalah suatu bahan tambahan pangan yang dapat mencegah atau menghambat fermentasi, pengasaman atau penguraian dan perusakan lainnya terhadap pangan yang disebabkan oleh mikroorganisme     (Afrianti, 2010:33).
Bahan pengawet menurut Baltes (2000) adalah zat kimia yang digunakan untuk mengawetkan makanan melalui mekanisme penghambatan mikroba berdasarkan kerja penghambatannya.
Syarat bahan pengawet makanan adalah sebagai berikut: Memperpanjang umur simpan makanan, aman dalam dosis yang ditentukan, tidak menurunkan kualitas secara organoleptik (warna, bau, atau rasa), mempunyai sifat sebagai antimikroba, ekonomis dan menguntungkan, mudah dilakukan pengujian secara kimia, tidak mengganggu aktivitas pencernaan, tidak mudah bereaksi (inert), tidak bersifat toksik, mudah dilarutkan (Afrianti, 2010:52).
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1168/Menkes/Per/X/1999 tentang perubahan atas peraturan Nomor 722/Menkes/Per/IX/1988 tentang bahan tambahan makanan yang dilarang digunakan dalam makanan yaitu:
1)        Asam Borat dan senyawanya
2)        Asam Salisilat dan garamnya
3)        Dietilpirokarbonat
4)        Dulsin
5)        Kalium Klorat
6)        Kloramfenikol
7)        Minyak Nabati yang dibrominasi
8)        Nitrofurazon
9)        Formalin
10)    Kalium Bromat
Pengawet yang diizinkan digunakan untuk pangan tercantum dalam peraturan Menteri Kesehatan Nomor 722/Menkes/Per/IX/88 tentang bahan tambahan makanan, mencakup: 1) Asam benzoat, 2) Asam propionat, 3) Asam sorbat, 4) Belerang oksida, 5) Kalsium propionat, 6) Kalium benzoat, 7) Kalium bisulfit, 8) Kalium Metabisulfit, 9) Kalium nitrat, 10) Kaliun nitrit, 11) Kalium propionat, 12) Kalium sorbat, 13) Kalium sulfit, 14) Kalsium benzoat, 15) Etip p-Hidroksida benzoat, 16) Kalsium sorbat, 17) Natrium benzoat, 18) Metil p-Hidroksi benzoat, 19) Natrium bisulfit, 20) Natrium metabisulfit, 21) Natrium nitrat, 22) Natrium nitrit, 23) Natrium propionat, 24) Natrium sulfit, 25) Nisin, 26) Propil p-hidroksi benzoat (Afrianti, 2010:38).
Menurut Permenkes No. 235/MenKes/Per/VI/1979, bahan pengawet adalah bahan tambahan makanan yang dapat mencegah fermentasi, pengasaman, atau penguraian lain terhadap makanan yang disebabkan jasad renik.

No comments: